Kamis, 24 November 2011

Mengenal Ilmu Fiqh

Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yg bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yg terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal utk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari’ah yg bertujuan utk menjaga kelestarian lima aksioma yakni; Agama akal jiwa harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yg jelas sehingga layak utk exis sampai akhir zaman.

    Pengertian Fiqh Fiqh menurut EtimologiFiqh menurut bahasa berarti; faham sebagaimana firman Allah SWT “Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku.” Pengertian fiqh seperti diatas juga tertera dalam ayat lain seperti; Surah Hud 91 Surah At Taubah 122 Surah An Nisa 78 Fiqh dalam terminologi IslamDalam terminologi Islam fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yg dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dgn apa yg populer di genersi kemudian karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi;

    Pengertian fiqh dalam terminologi generasi Awal Dalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam fiqh berarti pemahaman yg mendalam terhadap Islam secara utuh sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut diantaranya sabda Rasulullah SAW “Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yg mendengar suatu hadist dariku maka ia menghapalkannya kemuadian menyampaikannya krn banyak orang yg menyampaikan fiqh kepada orang yg lbh menguasainya dan banyak orang yg menyandang fiqh dia bukan seorang Faqih.” Ketika mendo’akan Ibnu Abbas Rasulullah SAW berkata “Ya Allah berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir.” Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif ia berkata “Para ahli fiqihnya berkata kepadanya Adapun para cendekiawan kami Wahai Rasulullah ! tidak pernah mengatakan apapun.” Dan ketika Umar bin Khattab bermaksud utk menyampaikan khutbah yg penting pada para jama’ah haji Abdurrahman bin Auf mengusulkan utk menundanya krn dikalangan jama’ah bercampur sembarang orang ia berkata “Khususkan kepada para fuqoha .” Makna fiqh yg universal seperti diatas itulah yg difahami generasi sahabat tabi’in dan beberapa generasi sesudahnya sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dgn “al Fiqh al Akbar.” Istilah fuqoha dari pengertian fiqih diatas berbeda dgn makna istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun krn dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan Rasulullah SAW bersabda “Dan akan datang pada manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf al Qur’an dan menyia-nyiakan norma-normanya banyak orang yg meminta tetapi sedikit yg memberi mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat serta memperturutkan hawa nafsunya sebelum beramal.” Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan diatas Shadru al Syari’ah Ubaidillah bin Mas’ud menyebutkan “Istilah fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia dan aku tidak mengatakan fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan hukum-hukum yg dhahir saja.” Demikian juga Ibnu Abidin beliau berkata “Yang dimaksud Fuqaha adl orang-orang yg mengetahuai hukum-hukum Allah dalam i’tikad dan praktek karenanya penamaan ilmu furu’ sebagai fiqh adl sesuatu yg baru.” Definisi tersebut diperkuat dgn perkataan al Imam al Hasan al Bashri “Orang faqih itu adl yg berpaling dari dunia menginginkan akhirat memahami agamanya konsisten beribadah kepada Tuhannya bersikap wara’ menahan diri dari privasi kaum muslimin ta’afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama’ahnya.”

    Pengertian fiqh dalam terminologi Mutaakhirin Dalam terminologi mutakhirin Fiqh adl Ilmu furu’ yaitu “mengetahui hukum Syara’ yg bersipat amaliah dari dalil-dalilnya yg rinci.Syarah/penjelasan definisi ini adalah - Hukum Syara’ Hukum yg diambil yg diambil dari Syara’ seperti; Wajib Sunah Haram Makruh dan Mubah.- Yang bersifat amaliah bukan yg berkaitan dgn aqidah dan kejiwaan.- Dalil-dali yg rinci seperti; dalil wajibnya sholat adl “wa Aqiimus sholaah” bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh. Dengan definisi diatas fiqh tidak hanya mencakup hukum syara’ yg bersifat dharuriah seperti; wajibnya sholat lima waktu haramnya hamr dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yg dhanny seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yg harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja? Lebih spesifik lagi para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara’ yg furu dgn berlandaskan hujjah dan argumen.

    Hubungan Fiqh dan Syari’ah Setelah dijelaskan pengertian fiqh dalam terminologi mutakhirin yg kemudian populer sekarang dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antar Fiqh dan Syari’ah adalah Bahwa ada kecocokan antara Fiqh dan Syari’ah dalam satu sisi namun masing-masing memiliki cakupan yg lbh luas dari yg lainnya dalam sisi yg lain hubungan seperti ini dalam ilmu mantiq disebut “‘umumun khususun min wajhin” yakni; Fiqh identik dgn Syari’ah dalam hasil-hasil ijtihad mujtahid yg benar. Sementara pada sisi yg lain Fiqh lbh luas krn pembahasannya mencakup hasil-hasil ijtihad mujtahid yg salah sementara Syari’ah lbh luas dari Fiqh krn bukan hanya mencakup hukum-hukum yg berkaitan dgn ibadah amaliah saja tetapi juga aqidah akhlak dan kisah-kisah umat terdahulu.Syariah sangat lengkap; tidak hanya berisikan dalil-dalil furu’ tetapi mencakup kaidah-kaidah umum dan prinsif-prinsif dasar dari hukum syara seperti; Ushul al Fiqh dan al Qawa’id al Fiqhiyyah.Syari’ah lbh universal dari Fiqh.Syari’ah wajib dilaksanakan oleh seluruh umat manusia sehingga kita wajib mendakwahkannya sementara fiqh seorang Imam tidak demikian halnya.Syari’ah seluruhnya pasti benar berbeda dgn fiqh.Syari’ah kekal abdi sementara fiqh seorang Imam sangat mungkin berubah.

    Patokan-patokan dalam Fiqh Dalam mempelajari fiqh Islam telah meletakkan patokan-patokan umum guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin yaitu

    Melarang membahas peristiwa yg belum terjadi sampai ia terjadi. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala “Hai orang-orang yg beriman ! janganlah kamu menanyakan semua perkara krn bila diterangkan padamu nanti kamu akan jadi kecewa ! tapi jika kamu menayakan itu ketika turunnya al-qur’an tentulah kamu akan diberi penjelasan. Kesalahanmu itu telah diampuni oleh Allah dan Allah maha pengampunlagi penyayang.” Dan dalam sebuah hadits ada tersebut bahwa Nabi Saw. telah melarang mempertanyakan “Aqhluthath” yakni masalah-masalah yg belum lagi terjadi.

    Menjauhi banyak tanya dan masalah-masalah pelik. Dalam sebuah hadits di katakan “Sesungguhnya Allah membenci banyak debat banyak tanya dan menyia-nyiakan harta.” “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah disia-siakan dan telah menggariskan undang-undang maka jangan dilampui mengaharamkan beberapa larangan maka jangan dlannggar serta mendiamkan beberapa perkara bukan krn lupa utk menjadi rahmat bagimu maka janganlah dibangkit-bangkit!” “Orang yg paling besar dosanya ialah orang yg menanyakan suatu hal yg mulanya tidak haram kemudian diharamkan dgn sebab pertanyaan itu.”

    Menghindarkan pertikaian dan perpecahan didalam agama. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala “Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh pada tali Allah dan jangan berpecah belah !” . Dan firmanNya “Janganlah kamu berbantah-bantahan dan jangan saling rebutan nanti kamu gagal dan hilang pengaruh!” . Dan firmanNya lagi “Dan janganlah kamu seperti halnya orang-orang yg berpecah-belah dan bersilang sengketa demi setelah mereka menerima keterangan-keterangan! dan bagi mereka itu disediakan siksa yg dahsyat.”

    Mengembalikan masalah-masalah yg dipertikaikan kepada Kitab dan sunah. Berdasarkan firman Allah SWT “Maka jika kamu berselisih tentang sesuatu perkara kembalilah kepada Allah dan Rasul.” . Dan firman-Nya “Dan apa-apa yg kamu perselisihkan tentang sesuatu maka hukumnya kepada Allah.” . Hal demikian itu krn soal-soal keagamaan telah diterangkan oleh Al-qur’an sebagaimana firman Allah SWT “Dan kami turunkan Kitab Suci Al-qur’an utk menerangkan segala sesuatu.” . Begitu juga dalam surah Al-An’am 38 An-Nahl 44 dan An-Nisa 105 Allah telah menjelaskan keuniversalan al Qur’an terhadap berbagai masalah kehidupan. Sehingga dgn demikian sempurnalah ajaran Islam dan tidak ada lagi alasan utk berpaling kepada selainnya. Allah SWT berfirman “Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagimu agamamu telah Ku cukupkan ni’mat karunia-Ku dan telah Ku Ridhoi Islam sebagai agamamu.” . Dan firman Allah SWT “Tidak ! Demi Tuhan ! mereka belum lagi beriman sampai bertahkim padamu tentang soal-soal yg mereka perbantahkan kemudian tidak merasa keberatan didalam hati menerima putusanmu hanya mereka serahkan bulat-bulat kepadamu.” Pembahasan ini Insya Allah akan bersambung pada judul “Sejarah Perkembangan Fiqh dan Meredupnya.” Oleh Jajat Sudrajat LcSumber Aldakwah

    sumber file al_islam.chm
Continue Reading »

AGAMA ISLAM

Agama Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad . Dengan Islam, Allah mengakhiri serta menyempurnakan agama-agama lain untuk para hambanya. Dengan Islam pula, Allah menyempurnakan kenikmatanNya, dan meridlai Islam sebagai dinnya. Oleh karena itu tidak ada lain yang patut diterima selain Islam.

Allah SWT berfirman:

"Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-nabi… (QS. Al-Ahzab : 40).

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kucukupkan kepadamu ni'matKu, dan telah Kuridlai Islam itu jadi agama bagimu…" (QS. Al-Maidah : 3).

"Sesungguhnya Ad-diin (yang diridlai) di sisi Allah hanyalah Islam…" (QS. Al-Imran : 19).

"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (QS. Al-Imran : 85).

Allah SWT telah mewajibkan seluruh umat manusia agar memeluk agama Islam karena Allah. Hal ini sebagaimana telah difirmankan-Nya kepada Rasul-Nya, yang artinya :


"Katakanlah : "Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi. Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk." (QS. Al-A'raf 158).

Dari Abu Hurairah t dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

"Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak seorang pun dari ummat ini, Yahudi maupun Nasrani, yang mendengar tentang aku, kemudian mati tidak mengimani sesuatu yang aku diutus karenanya, kecuali dia termasuk penghuni neraka." (HR.Muslim).

Beriman kepada Nabi SAW artinya : membenarkan dengan penuh penerimaan dan kepatuhan terhadap segala yang dibawanya, bukan hanya membenarkan semata. Oleh karena itulah Abu Thalib ( paman Nabi SAW) dikatakan bukan orang yang beriman kepada Nabi SAW, walaupun ia membenarkan apa yang dibawa oleh keponakannya itu, dan dia juga mengakui bahwa Islam adalah agama terbaik.

Agama Islam mencakup seluruh kemaslahatan yang dikandung oleh agama-agama terdahulu. Islam mempunyai keistimewaan, yaitu relevan untuk setiap masa, tempat dan umat.

Allah SWT berfirman kepada Rasulnya yang artinya :

"Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu… ( QS. Al-Maidah : 48).

Islam dikatakan relevan untuk setiap masa, tempat dan umat, maksudnya adalah bahwa berpegang teguh pada Islam tidak akan menghilangkan kemaslahatan umat di setiap waktu dan tempat. Bahkan dengan Islam, umat akan menjadi baik. Tetapi bukan berarti Islam tunduk pada waktu, tempat dan umat, seperti yang dikehendaki sebagian orang.

Agama Islam adalah agama yang benar. Allah menjamin kemenangan kepada orang yang memegangnya dengan baik. Hal ini dikatakan dalam firman-Nya, yang artinya :

"Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Qur'an) dan agama yang benar untuk dimenangkannya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai." ( QS. At-Taubah : 33).

Dan Allah telah berjanji kepada orang orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amalan-amalan yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridlainya untuk mereka dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam kekuatan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik." ( QS. An-Nur : 55).

Agama Islam merupakan aqidah dan syariat. Islam adalah agama yang sempurna dalam aqidah dan syai'at, karena :

1. memerintahkan untuk bertauhid dan melarang syirik.
2. memerintahkan untuk bersikap jujur dan melarang berbuat bohong/dusta.
3. memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang berbuat lalim.

Catatan :

Adil artinya menyamakan yang sama dan membedakan yang berbeda, bukan persamaan secara mutlak seperti yang dikatakan sebagian orang, yang mengatakan bahwa Islam adalah agama persamaan yang mutlak. Menyamakan hal-hal yang berbeda merupakan kelaliman yang tidak dianjurkan oleh Islam, dan pelakunyapun tidak terpuji.

4. memerintahkan untuk bersikap amanat dan melarang khianat.
5. memerintahkan untuk menepati janji dan melarang ingkar janji.
6. memerintahkan untuk berbakti pada ibu-bapak serta melarang menyakitinya.
7. memerintahkan untuk bersilaturrahim/menyambung hubungan dengan kerabat dekat, serta melarang memutuskannya.
8. memerintahkan untuk berbuat baik dengan tetangga dan melarang berbuat jahat kepada mereka.Secara umum Islam memerintahkan agar bermoral baik dan melarang bermoral buruk. Islam juga memerintahkan setiap perbuatan baik, dan melarang perbuatan buruk.

Allah SWT berfirman :

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." ( QS. An Nahl : 90).
Continue Reading »

LEMBARAN SOAL


Mata Pelajaran   : MATEMATIKA
Sat. Pendidikan  : SMA
Kelas / Program : X  ( SEPULUH)

PETUNJUK UMUM
1.    Tulis nomor dan nama Anda pada lembar jawaban yang disediakan
2.    Periksa dan bacalah soal dengan teliti sebelum Anda bekerja
3.    Kerjakanlah soal anda pada lembar jawaban
4.    Gunakan waktu dengan efektif dan efisien
5.    Periksalah pekerjaan anda sebelum diserahkan kepada Pengawas

                                                                                   
SOAL :


1…..   
a.                      d.     
b.                     e.  
c.   


2.      Jika
        
         a + b = …
         a.   144                    d.   1024
         b.   272                    e.   1040
         c.   528


3.      Dik  : log 2 = 0,3010 dan log 3 = 0,4771 maka log 12 = ….
         a.   0,1590               d.   0,7781
         b.   0,2007               e.   1,0791
         c.   0,3389

4.      Hitung log 21 – log 210 = …
         a.   -1                        d.   2
         b.   0                         e.   3
         c.   1

5.      Jika
         a.                          d.   1
         b.                          e.   2
         c.  
6.      Nilai dari  sama dengan = …
         a.                          d.  
         b.                          e.   2
         c.  

7.     
         a.   1 – abc              d.   -1
         b.   1 + abc              e.   1
         c.  

8.     
         a.   2                         d.   18
         b.   4                         e.   32
         c.   16
        
9.      Jika
         a.                    d.  
         b.                    e.  
         c.  

10.   
         a.   0                         d.   3
         b.   1                         e.   4
         c.   2

11.    Diketahui log2 = 0,3010 dan log3= 0,4771 maka log60 = …
         a.   0,7781               d.   3,7781
         b.   1,7781               e.   4,7781
         c.   2,7781

12.   
         a.   0                         d.   3
         b.   1                         e.   4
         c.   2

13.    Jika log 2 =p, log 3 =q dan log 5 = r maka log 30 = …
         a.   p + q + r             d.   2p + q + r
         b.   p + 2q + 3r        e.   3p + q + 2r
         c.   2p + q + r

14.    Jika
        
         a.   0                         d.  
         b.   1                         e.  
         c.   2

15.   
         a, b, c bilangan positif , a¹1, c¹1 maka nilai dari   adalah…
         a.                      d.   36
         b.                      e.   64
         c.   16

16.    Tentukan nilai a, b dan c untuk
        
a.    a = 5, b = -7 dan c = 10
b.    a = 5, b = -7 dan c = -10
c.    a = 0, b = 7 dan c = -10
d.    a = 5, b = 7 dan c = -10
e.    a = 5, b = 7x dan c = -10

17.    Nilai a, b, dan c untuk persamaan kuadrat  adalah …
a.    a = 5, b = -5 dan c = -2
b.    a = -5, b = -5 dan c = -2
c.    a = 5, b = -5 dan c = 2
d.    a = 1, b = -5 dan c = 2
e.    a = 1, b = 5 dan c = -2

18.    Bentuk faktor dari X2 – 5 = 0 adalah …      
a.    (X+5)(X-5) = 0
b.    (X – 2 ½ )(X+2 ½ )=0
c.    (X – Ö5 )(X+Ö5 )=0
d.    (X + Ö5 )(X+Ö5 )=0
e.    (X – Ö5 )(X-Ö5 )=0

19.    Bentuk faktor dari 20 + 8X – X2 = 0
a.    (X + 10)(X - 2) = 0
b.    (X - 10)(X – 2) = 0
c.    (X + 10)(X + 2) = 0
d.    (X – 5)(X + 4) = 0
e.    (X + 5)(X – 4) = 0

  20.    Bentuk X2 + X – 7 = 0 equivalen dengan …
         a.   (X + ½ )2 – ¼ + 7 = 0
         b.   (X - ½ )2 – ¼ + 7 = 0
         c.   (X + ½ )2 – ¼ - 7 = 0
         d.   (X - ½ )2 – ¼ - 7 = 0
         e.   (X + ½ )2  7 = 0
Continue Reading »